JAKARTA, iNewsKutai.id - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka suap.
Hakim tunggal Afrizal Hadi memutuskan status penetapan status tersangka Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan dinyatakan batal.
"Menyatakan surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah," kata Hakim Afrizal Hadi dalam putusannya di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor yang biasa disapa Paman Birin diterima sebagian. Khusus poin yang menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.
"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," ujar Hakim Afrizal.
Menanggapi putusan tersebut, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku menyayangkan putusan yang dijatuhkan hakim. Alasannya, penetapan tersangka Sahbirin Noor telah melalui prosedur yang berlaku, yakni dengan berdasarkan dua alat bukti.
"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024).
Tessa menjelaskan, penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pasal 44 terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Editor : Abriandi