get app
inews
Aa Text
Read Next : Malam-malam Lewat Kebun Sawit, Gadis di Kutai Kartanegara Diperkosa Kakek-Kakek

Pesta Miras Berujung Pemerkosaan, Gadis di Berau Digilir 2 Teman Nongkrong

Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:48 WIB
header img
Tersangka AS (22) dan HA (24) pelaku pemerkosaan gadis di Pulau Derawan, Berau. (foto: ist/polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Nasib malang dialami TN (28) seorang gadis asal Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Dia digilir dua rekannya berinisial AS (22) dan HA (24) usai menggelar pesta miras pada 13 Oktober 2023 lalu.

Kedua pelaku melakukan pemerkosaan setelah menakut-nakuti korban dan pacarnya berinisial RE (18) akan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana perzinahan.

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, pemerkosaan terjadi saat korban dan kedua pelaku mengonsumsi miras. Sekitar pukul 01.50 dinihari, korban kemudian pamit kepada kedua temannya itu untuk menemui kekasihnya di tempat pelelangan ikan di Tanjung Batu.

Tanpa korban ketahui, kedua pelaku membuntuti dari belakang. Saat tiba di pergudangan ikan, korban kemudian mengajak RE pulang ke kostnya.tiba-tiba AS dan HA datang.

""Antara kedua pelaku dan pacar pelapor sempat terjadi keributan adu mulut. Pelaku hendak melempar RE dengan kursi,” jelas Suradi dalam keterangannya Kamis (19/10/2023).

Kedua pelaku kemudian mengancam akan melaporkan korban dan pacarnya ke polisi. Karena takut, keduanya kemudian mengikuti pelaku pergi. Korban awalnya mengira akan kembali ke tempat awal mereka berkumpul atau pulang ke kost.

Ternyata, korban di bawa tempat sepi. Setelah itu, korban diancam lagi akan dilaporkan ke polisi jika tidak melayani nafsu bejat kedua pelaku. Korban akhirnya pasrah dan menjadi pelampiasan nafsu keduanya.

"Setelah itu, korban melaporkan dugaan pemerkosaan itu Polsek Pulau Derawan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat  Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut