get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Duka! Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia

Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Lengkap dengan Syaratnya

Jum'at, 15 Desember 2023 | 14:30 WIB
header img
Cara dan syarat dapat rice cooker gratis dari pemerintah. (foto: ilustrasi/epicurious)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah mulai menyalurkan rice cooker gratis kepada masyarakat. Sejumlah syarat harus dipenuhi masyarakat untuk bisa menjadi penerima rice cooker gratis ini.

Rice cooker atau alat masak berbasis listrik yang dibagikan Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ini hanya diberikan kepada kepada masyarakat yang diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat daerah setempat. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu ESDM mengungkapkan, tahap awal, pembagian rice cooker gratis ini akan menyasar 53.161 rumah tangga yang tersebar di 26 provinsi. 

Rencananya, rice cooker gratis ini akan dibagikan kepada 500 ribu rumah tangga yang tersebar di 36 provinsi. Hingga kini pemerintah masih mematangkan data calon penerima dan ditargetkan rampung  pertengahan Desember 2023 ini. 

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023, rice cooker gratis akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Berlangganan PLN dengan golongan tarif dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR) 

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecildengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR) 

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT) 

Tidak kalah pentingnya adalah penerima rice cooker gratis harus berdomisili di daerah yang mendapatkan jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang mendapat pasokan listrik 24 jam per hari. 

Selain itu, calon penerima tidak pernah memiliki rice cooker sebelumnya. Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, berikut cara mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah.

1. Anda termasuk dalam kelompok penerima yaitu pelanggan PLN dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA, dan belum memiliki rice cooker. 

2. Informasi tentang calon penerima dikumpulkan kepala desa atau pejabat setingkat di daerah masing-masing. 

3. Kepala desa atau pejabat setingkat mengusulkan nama calon penerima kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. 

4. Data calon penerima yang telah diusulkan akan diverifikasi dengan melibatkan PT PLN dan entitas terkait untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian dengan kriteria. 

5. Data penerima yang disetujui akan ditetapkan oleh Menteri ESDM. 

6. Rice cooker gratis akan didistribusikan kepada penerima yang ditetapkan melalui kerja sama antara Dirjen Ketenagalistrikan dengan PT Pos Indonesia dan badan usaha lainnya. 

7. Penerima akan diberitahu oleh pihak terkait tentang waktu dan tempat pendistribusian rice cooker. 

Jisman pun mengingatkan tidak ada biaya yang akan dikeluarkan penerima lantaran penyediaannya beserta biaya pembelian paket dan distribusi rice cooker hingga langsung ke rumah tangga calon penerima. 

Ada lima merek rice cooker yang digunakan pemerintah yakni Cosmos, Maspion, Miyako, Sanken, dan Sekai. Rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter. 

"Rice cooker sudah berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi serta berstiker tulisan "Hibah Kementerian ESDM" dan "Tidak untuk Diperjualbelikan," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut