get app
inews
Aa Read Next : Oknum Dokter Cabuli Lucuti Pakaian Pasien Hamil, Dibus hingga Tak Sadarkan Diri

Tergiur Janji Dibelikan iPhone 11, Gadis 14 Tahun Disetubuhi Pria Kenalan di Instagram

Minggu, 24 Desember 2023 | 09:57 WIB
header img
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kota Tarakan ditangkap polisi. (foto: ist/polres tarakan)

TARAKAN, iNewsKutai.id - Seorang anak di bawah umur di Kota Tarakan, Kalimantan Utara menjadi korban pencabulan pria kenalannya di Instagram. Korban-sebut saja Mawar-disetubuhi setelah diiming-imingi akan dibelikan iPhone 11.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, pencabulan bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku berinisial FS (31) melalui media sosial Instagram. Setelah beberapa lama saling bertukar pesan, keduanya kemudian sepakat bertemu.

"Pelaku mengajak bertemu korban lalu digiring ke salah satu rumah kost yang ditempati rekan pelaku," ungkap AKP Randhya dikutip dari laman Polres Tarakan, Minggu (24/12/2023). 

Sesampai di rumah kos, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan merayu korban agar mau berhubungan badan. Pelaku kemudian mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan berjanji akan dibelikan iPhone 11.

"Korban yang tergiur dengan janji akan dibelikan iPhone 11 akhirnya pasrah dan melakukan hubungan badan dengan pelaku," ujarnya.

Tak cuma sekali, pelaku mengulangi perbuatannya beberapa hari kemudian. Setiap selesai berhubungan badan, pelaku memberi korban uang Rp100.000 dan janji iPhone 11.

Tak kunjung dibelikan iPhone, korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada temannya lalu diteruskan ke kakak korban.

Sadar adiknya telah dieksploitasi secara seksual, kakak korban kemudian menginterogasi adiknya terkait hubungannya dengan FS.

Korban kemudian menceritakan jika dirinya sudah berhubungan badan dengan terlapor dan dijanjikan uang serta iPhone 11 sebagai imbalan. Tidak terima, kakak korban kemudian melapor ke Polres Tarakan.

Pelaku FS kemudian ditangkap pada Minggu, 17 Desember 2023 di salah satu rumah kos di Gunung Lingkas RT 7 Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur.

"Pelaku dijerat Pasal 76 D dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak  dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut