Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Erau 2026 di Tengah Kekeringan, Bupati Kukar Siapkan Skenario Darurat Listrik dan Air
Advertisement . Scroll to see content

Terekam CCTV saat Beraksi, Maling 4 Kotak Amal Dibekuk Polsek Kota Bangun

Selasa, 16 Januari 2024 | 14:07 WIB
  • author Abriandi
Terekam CCTV saat Beraksi, Maling 4 Kotak Amal Dibekuk Polsek Kota Bangun
Pelaku pencurian 4 kotak amal di sebuah klinik di Kota Bangun Ulu ditangkap polisi. (foto: ilustrasi/ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Seorang pria berinisial MN (29) harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Kota Bangun. Penyebabnya, warga Desa Liang Ulu, Kota Bangun itu mencuri 4 kotak amal di sebuah klinik.

Dari aksinya tersebut, pelaku menguras isi kotak amal hingga jutaan rupiah,. Sayangnya, ulah MN terekam kamera pengawas. Polisi yang menganalisa rekaman CCTV tersebut akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka.

"Pelaku diketahui berinisial MN merupakan seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Liang Ulu Kota Bangun. Pelaku mencuri 4 buah kotak amal yang tersimpan di depan salah satu klinik di Kota Bangun Ulu," jelas Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

MN, tersangka pencurian kotak amal. (foto: ist)

Kapolsek mengatakan, kasus pencurian kotak amal itu berhasil diungkap setelah polisi mengindentifikasi ciri-ciri pelaku. Unit Reskrim Polsek Kota Bangun kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya pada Senin (15/1/2024).

"Pelaku mengakui perbuatannya dan berhasil diamankan beserta barang buktinya 4 kotak amal," ujarnya.

AKP Suyoko menambahkan, pencurian itu diketahui setelah salah satu pegawai klinik menyadari 4 kotak amal raib dari tempatnya. Rekan korban juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil kotak amal tersebut.

Keduanya kemudian mengecek rekaman CCTV. Hasil, terlihat seorang pria menggondol 4 kotak amal yang diperkirakan berisi uang tunai sekitar Rp3 juta. Pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Bangun.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut