BONTANG, iNewsKutai.id – Seorang sopir berinisial RA (22) warga warga Bontang Lestari, Kota Bontang ditangkap polisi dengan sangkaan pencurian. Dia diduga membobol rumah mantan majikannya di Jalan Ir Juanda, Tanjung Laut Indah.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais menjelaskan, tersangka melakukan pencurian di rumah majikannya pada 24 Januari 2024 sore. RA masuk ke dalam rumah dengan memanjat ventilasi pintu depan.
"Pelaku memanfaatkan lubang ventilasi untuk memasuki rumah dengan cara memanjat masuk," jelasnya dikutip Selasa (30/1/2024).
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, RA kemudian menggasak laptop seharga Rp7 juta dan sebuah HT. Namun, aksi pelaku terendus korban yang sedang tertidur.
Korban kemudian memergoki pelaku saat hendak keluar rumah dengan barang curiannya. Tersangka yang kaget langsung melemparkan laptop dan HT lalu mencoba kabur.
"Pelaku akhirnya ketahuan dan korban langsung berteriak maling sehingga mencoba melarikan diri," ujarnya.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan ke polisi. RA yang kini sudah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi