SEOUL, iNewsKutai.id - Dua insinyur Indonesia dituduh mencuri teknologi jet tempur multiperan canggih KF-21 Korea Selatan. Ilmuwan yang belum diumumkan identitasnya kini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korsel menyatakan, kedua insinyur tersebut ditugaskan untuk mengerjakan proyek KF-21 di Korea Aerospace Industries (KAI).
DAPA menyebut, insinyur Indonesia diduga mencoba menyimpan data rahasia dari proyek KF-21 pada perangkat USB.
"Mereka dilarang meninggalkan Korea dan sedang dilakukan investigasi bersama oleh Badan Intelijen Nasional untuk mengklarifikasi rincian mengenai dugaan pencurian teknologi oleh warga Indonesia,” kata pejabat DAPA kepada wartawan, seperti dikutip dari Korea JoongAng Daily, Sabtu (3/2/2024).
Pejabat menjelaskan, penyelidikan difokuskan untuk mengidentifikasi dokumen spesifik yang coba dicuri para insinyur Indonesia. Drive USB yang diamankan sebagian besar berisi dokumen umum yang tidak terkait dengan teknologi strategis yang mungkin melanggar undang-undang tentang rahasia militer atau teknologi pertahanan.
Sumber lain yang mengatakan penyelidikan berfokus pada data yang disimpan di perangkat USB mengandung teknologi strategis yang terkait dengan pengembangan KF-21, yang juga dikenal sebagai Boramae.
Penyidik juga menyelidiki kemungkinan insinyur Indonesia melibatkan kaki tangan internal mengingat akses ke zona tertentu di dalam kompleks KAI dibatasi.
KF-21 merupakan jet tempur hasil proyek patungan Korsel dan Indonesia. Indonesia memberi nama pesawat itu IF-21. Sementara Korsel menggunakan nama KF-21.
Indonesia pada awalnya berjanji untuk membayar 20 persen dari biaya proyek KF-21 sebesar 8,8 triliun won (USD6,5 miliar). Namun, Indonesia menunggak lebih dari 1 triliun won, dan baru membayar sekitar 278,3 miliar won.
Produksi jet tempur KF-21 rencananya dimulai akhir tahun ini dengan tujuan mengerahkan 120 jet KF-21 pada tahun 2032. Indonesia berencana memproduksi 48 jet KF-21 secara lokal setelah menerima satu prototipe dan data teknis.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan, hanya satu insinyur Indonesia yang dituduh terlibat pencurian teknologi proyek KF-21.
"Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengumpulkan semua informasi mengenai tuduhan keterlibatan seorang insinyur Indonesia dalam kasus terkait proyek bersama pesawat tempur KF-21 dengan Korean Aerospace Industry (KAI)," kata juru bicara Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.
KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan dan institusi terkait guna mendalami lebih jauh kasus tersebut.
"KBRI Seoul juga telah berkomunikasi langsung dengan insinyur Indonesia tersebut dan memastikan bahwa yang bersangkutan saat ini tidak ditahan," lanjut Iqbal.
Dia menambahkan, insinyur Indonesia telah terlibat dalam proyek bersama ini sejak tahun 2016 dan mengetahui prosedur kerja serta aturan yang berlaku.
"Proyek KF-21 adalah proyek strategis bagi kedua negara dan akan mengelola berbagai masalah yang muncul dalam kerjasama ini sebaik mungkin," paparnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 03 Februari 2024
Editor : Abriandi