get app
inews
Aa Text
Read Next : Diintai Empat Hari, Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Tertangkap Basah Simpan 92 Gram Sabu

Ketua RT di Kutai Kartanegara Minta Masa Jabatan Jadi 7 Tahun, Bupati: Jabatan Seksi

Senin, 12 Februari 2024 | 14:09 WIB
header img
Ketua RT di Kutai Kartanegara mengusulkan penambahan masa jabatan menjadi 7 tahun. (foto: prokom kukar)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Ketua RT di Kutai Kartanegara mengusulkan penambahan masa jabatan menjadi 7 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun.

Tidak hanya itu, ketua RT juga meminta agar pagu anggaran bantuan berbasis RT yang selama ini hanya Rp50 juta naik dua kali lipat menjadi Rp100 juta.

Aspirasi itu diterima Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah saat audiens dengan ketua RT di Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu, akhir pekan kemarin.

Usulan penambahan masa jabatan dan pagu anggaran bantuan itu disampaikan dalam tanya jawab dengan para ketua RT. Edi menyatakan, saat ini pihaknya fokus dalam membenahi manajemen bantuan dan kinerja yang hdipedomani.

"Semua sudah dipikirkan namun bantuan berbasis RT yang diberikan wajib terlaksana dengan baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Juga laporan pertanggungjawaban harus dilakukan dengan baik," kata Edi dikutip dari laman Pemkab Kukar, Senin (12/2/2024).

Terkait penambahan masa jabatan, Edi menyatakan jika hal tersebut sudah dalam Permendagri No.18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Masa jabatan ketua RT termasuk pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa selama 5 tahun terhitung sejak ditetapkan. Selain itu, maksimal masa jabatan hanya dua periode.

"Ketua RT ini jabatan yang paling seksi karena pemilihannya pun kini punya tim sukses. ,Tidak apa-apa itu artinya pembelajaran demokrasi ditingkat masyarakat level RT pun telah berjalan baik,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut