TARAKAN, iNewsKutai.id – Jeratan pinjaman online (pinjol) membuat seorang manager keuangan di Tarakan, Kalimantan Utara, berinsial HR (25) nekat menggelapkan uang perusahaan. Tidak tanggung-tanggung, total uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp607 juta.
Polisi yang mendapat laporan penggelapan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap HR tanpa perlawanan. Di depan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, HR yang sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2013 mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan karena terjerat pinjaman online.
"Tersangka terjerat pinjol dan nilainya terus bertambah sehingga menggunakan uang perusahaan untuk menutupi pembayaran utang dan kebutuhan pribadinya," jelas AKP Randhya, Selasa (20/2/2024).
Penggelapan itu terungkap setelah pihak direksi perusahaan menemukan ketidaksesuaian mutasi rekening menyusul komplain pemasok yang belum menerima pembayaran.
"Tim audit menemukan ketidaksesuaian mutasi pembayaran yang sebelumnya menurut keterangan terlapor sudan dibayarkan namun ternyata belum dilakukan. Perusahaan kemudian berusaha menghubungi terlapor, tetapi tidak ada tanggapan dari terlapor,” ucapnya.
Menurutnya, tersangka bebas menjalankan aksinya karena memegang token pembayaran berupa M-Banking. HR memiliki akses untuk melakukan mutasi rekening perusahaan.
"Tersangka melakukan transfer ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan direksi perusahaan," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp607 juta. Lantaran pelaku tidak kunjung mengembalikan uang tersebut, perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan.
HR yang kemudian memenuhi panggilan polisi pada 16 Januari 2024 mengakui perbuatannya memalsukan data transaksi keuangan operasional perusahaan untuk menutupi pengeluaran pribadinya.
HR juga mengklaim telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp54 juta kepada perusahaan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam 5 tahun penjara setelah disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP.
Editor : Abriandi