SANGATTA, iNewsKutai.id - Keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Namun tidak bagi Bunga-nama samaran-bocah 10 tahun di Sangatta, Kutai Timur.
Dia justru menjadi korban pelecehan seksual orang-orang terdekatnya. Ironisnya, pelaku tidak lain adalah ayah berinisial U (41), ibunya Y (37), dan kakaknya A (15). Korban bahkan sudah dicabuli sejak usia 5 tahun.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke teman sekolahnya.
Teman korban kemudian menceritakan ke gurunya dan dilaporkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim serta Polres Kutai Timur.
"Korban dicabuli orang terdekatnya sendiri mulai dari ayah, ibu, dan kakaknya," ungkap AKP Dimitri dikutip dari laman Polres Kutai Timur, Minggu (25/2/2024).
Ketiga pelaku yang ditangkap tidak berkutik di depan polisi. Ayah dan kakak korban mengakui telah menyetubuhi bocah malang tersebut berulang kali. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu.
Ironisnya, A sering mengajak adiknya menonton film porno sebelum memperkosanya. Sementara ibu korban Y, turut mencabuli korban karena penasaran dengan ulah bejat suami dan putranya.
"Para tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi