SAMARINDA, iNewsKutai.id - Air susu dibalas air tuba. Peribahasa ini layak disematkan kepada SU (21) warga asal Jatipuro, Jawa Tengah. Dia tega mencabuli putri majikannya yang masih berusia 12 tahun.
Padahal, pria tersebut sudah diberi pekerjaan oleh orang tua korban sebagai karyawan rumah makan. Pencabulan itu terjadi pada 4 Maret 2024 lalu di kamar korban.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan, pelaku merupakan karyawan di rumah makan orang tua korban. Saat kejadian, baru saja selesai membantu orang tuanya mempersiapkan dagangannya.
Korban kemudian kembali beristirahat ke kamar. Sementara orang tua korban dan pelaku sibuk melayani pengunjung rumah makan. Rupanya, kesibukan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Orang tua korban mencari pelaku karena tiba-tiba tidak terlihat di warung. Saat ke belakang, orang tua korban curiga dan membuka pintu kamar,"jelasnya, Rabu (6/3/2024).
Pelaku kepergok sudah telanjang bulat dan tengah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur. Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Palaran.
Polisi kemudian menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak majikannya. Saat ini, pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Palaran.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : Abriandi