get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang Belanja Tak Cukup, IRT di Berau Nyambi Jualan Sabu dari Rumah

Diduga Dipicu Masalah Asmara, Dua Pemuda Keroyok Tamu Penginapan di Berau

Kamis, 07 Maret 2024 | 20:16 WIB
header img
Dua pemuda di Berau mengeroyok seorang tamu penginapan di Jalan Gatot Subroto, Gang Rambai. (foto: ilustrasi/ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Dua pemuda asal Kota Tanjung Redeb, Berau, berinisial KAM (20) dan YM (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Penyebabnya, mereka mengeroyok seorang tamu penginapan di Jalan Gatot Subroto, Gang Rambai, pada Selasa 5 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA.

Pengeroyokan diduga bermotif asmara. Pasalnya, sebelum melakukan penganiayaan, keduanya menanyakan nama salah seorang perempuan kepada korban berinisial A (22).

Kapolsek Tanjung Redeb AKP Novita Citra Mega Restika mengungkapkan, penganiayaan bermula saat korban menginap untuk beristirahat setelah bekerja. Sekitar pukul 01.00 WITA, kedua pelaku tiba-tiba menerobos masuk ke dalam kamar penginapan.

"Mereka bertanya apakah mengenal seorang perempuan bernama Sera. Karena korban merasa kenal dengan nama disebutkan, ia pun mengaku kenal. Tiba-tiba mereka mengajak A untuk berkelahi," jelas AKP Novita dikutip dari laman Polres Berau, Kamis (7/3/2024).

Namun, A enggan meladeni dan mengusir keduanya keluar dari kamarnya. Namun, keduanya justru membalas dengan melakukan penganganiayaan. Pelaku KAM secara brutal memukul di bagian wajah hingga korban terjatuh ke ranjang. 

YM kemudian turut menganiaya korban. Beruntung, A berhasil menyelamatkan diri dan mencari perlindungan di kamar penjaga penginapan. Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri karena dikejar warga.

"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka di sekitar wajah dan kepala akibat pukulan yang diterima. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Redeb dan langsung ditindaklanjuti," ujarnya.

Berbekal rekaman CCTV penginapan, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama, KAM dan YM berhasil diringkus Unit Reskrim dan digelandang ke Mapolsek Tanjung Redeb.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHPidana atau 351 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut