get app
inews
Aa Read Next : Polsek Kota Bangun Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan, 54 Paket Sabu Disita

Ramadhan 1445 H, Karaoke dan Panti Pijat di Kukar Wajib Tutup Mulai 9 Maret 2024

Jum'at, 08 Maret 2024 | 07:50 WIB
header img
Tempat hiburan di Kutai Kartanegara wajib tutup selama Bulan Ramadhan 1445 H. (Foto: ilustrasi/ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Tempat hiburan di Kutai Kartanegara wajib tutup selama Bulan Ramadhan 1445 H. Penutupan operasional berlaku mulai Sabtu 9 Maret 2024 hingga 13 April 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah. Dalam edaran tersebut, bupati menginstruksikan semua tempat hiburan wajib tutup.

"Tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya ditutup mulai 9 Maret 2024 dan buka kembali pada
tanggal 13 April 2024," tulis Edi dalam edaran tersebut dikutip Jumat (8/3/2024).

Sementara untuk arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat dilliard, warnet dan fitnes, diberlakukan pembatasan jam operasional. Pengelola dipersilakan membuka mulai pukul 11.00 WITA hingga 17.00 WITA pada siang hari.

Sementara untuk malam hari baru diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WITA hingga 24.00 WITA. Khusus untuk fasilitas fitnes diminta memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan perempuan.

Dalam surat edaran nomor B–358/KESRA/065.11/02 /2024 Tentang Kegiatan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H di Kabupaten Kutai Kartanegara itu, Pemka juga mengatur pembatasan aktivitas restoran atau rumah makan.

Pengelola diimbau agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari.

"Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang. Jika tetap menjajakan dagangannya di siang hari maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda," bunyi edaran tersebut.

Pemkab juga mengingatkan pemilik rumah kos, penginapan dan hotel, agar lebih selektif saat menerima tamu untuk mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.

"Melarang para pelaku usaha memproduksi, memperjualbelikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya)," tulis dalam edaran tertanggal 29 Februari 2024 tersebut.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut