get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersandung Kasus Dugaan Video Syur, Selebgram Cantik Asal Samarinda Buka-bukaan!

Viral Perempuan Dihajar dan Diludahi Pemuda saat Bikin Konten Video di Restoran di Kota Kendari

Selasa, 09 April 2024 | 13:32 WIB
header img
Viral perempuan berinisial IS (28) dihajar dan diludahi seorang pria saat sedang membuat konten video di sebuah restoran di Kota Kendari. (foto: ilustrasi/ist)

KENDARI, iNewsKutai.id - Viral perempuan berinisial IS (28) dihajar dan diludahi seorang pria saat sedang membuat konten video di sebuah restoran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Korban dihajar FHT (29) lantaran tersinggung dengan kata-kata korban saat membuat konten video. Dalam rekaman, pelaku berkali-kali memukuli korban di bagian wajah sebelum akhirnya diludahi.

"Pelaku sudah kita tangkap dan diamankan di Mako Polresta Kendari," ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2024). 

Dia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di salah satu restoran di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari pada Jumat (5/4/2024) malam.

Awalnya korban datang bersama rekannya, RS yang hendak makan di tempat itu. Korban posisinya membelakangi rekan perempuan pelaku dan hendak membuat konten video.

"Korban ini hendak membuat video dan duduk membelakangi RS," ucapnya.

Saat merekam video tersebut, korban dianggap mengeluarkan kalimat aneh dan menghina pelaku sehingga emosi. 

"Kayak ada alien yang datang di sini," ujar IS dalam video dikutip Selasa (9/4/2024).

Kata-kata yang diduga membuat pelaku yang tersinggung sehingga langsung marah-marah dan memukul korban.

"Korban dipukul menggunakan tangan secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban," ucapnya. 

Pelaku sempat dilerai oleh rekannya, namun malah kembali memukul dan diakhiri dengan meludahi wajah korban.

Korban yang tidak terima perlakuan tersebut kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPK Polresta Kendari. Tidak lama kemudian, pelaku akhirnya ditangkap.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 2,8 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di sulsel.inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut