SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kaltim memberikan remisi Idul Fitri 1445 H kepada warga binaan di Kaltim dan Kaltara.
Untuk tahun ini, sebanyak 9.018 warga binaan yang menghuni Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) mendapatkan remisi Lebaran.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim Heri Azhari mengungkapkan, saat ini jumlah warga binaan di Kaltim dan Kaltara mencapai 12.641 orang.
Dari jumlah tersebut, 9.018 mendapatkan pemotongan masa tahanan bertepatan dengan Idul Fitri 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.957 warga binaan menerima Remisi Khusus I.
"Sedangkan 61 warga binaan menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman," ungkap Heri dalam keterangannya dikutip Kamis (11/4/2024).
Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Samarinda setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Heri berharap remisi ini dapat memotivasi para warga binaan untuk selalu bersikap baik karena pemotongan hukuman merupakan wujud nyata pemberian apresiasi kepada warga binaan bagi negara.
"Tentunya berharap dengan adanya pemberian remisi ini, warga binaan cepat kembali ke masyarakat dan lebih produktif di masyarakat”, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan mengingatkan kepada warga binaan terutama yang telah mendapatkan remisi agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas diri.
"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," ujar Gun Gun.
Dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh petugas pemasyarakatan di seluruh Lapas, Rutan dan LPKA yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam melaksanaan pembinaan terhadap warga binaan.
Editor : Abriandi