get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Perempuan di Kukar Dicabuli Pacar Ibu Kandung Berkali-kali, Diancam Dihabisi Jika Buka Mulut

Modus Ajak Nonton Film Dewasa di HP, Pedofil di Berau Setubuhi Bocah 5 Tahun

Jum'at, 19 April 2024 | 14:33 WIB
header img
Bocah 5 tahun di Berau disetubuhi pedofil modus diajak nonton film di HP. (Foto: ilustrasi/stutterstock)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Seorang pria berusia 31 tahun ditangkap Unit PPA Polres Berau lantaran diduga menyetubuhi bocah perempuan berusia 5 tahun.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah dipergoki teman korban tengah menindih korban di sebuah rumah kosong di Pulau Derawan. Korban digagahi pria pedofil itu tidak jauh dari rumahnya.

Kapolsek Pulau Derawan Iptu Iwan Purwanto menjelaskan, perbuatan itu dilakukan tersangka pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 18.00 WITA. Sebelum kejadian korban sedang bermain bersama dua temannya di depan rumah.

Pelaku pencabulan bocah 5 tahun di Pulau Derawan, Berau. (foto: ist)

Tidak lama kemudian, pelaku datang dan memanggil korban untuk bermain handphone (HP) di sebuah rumah kosong. Tanpa curiga, korban pun mengikuti pelaku.

"Setelah itu pelaku memberikan ponsel dan menonton film. Saat menonton itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melepas pakaian dan menyetubuhi korban," jelas Iptu Iwan dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

Setelah menyetubuhi korban, tiba-tiba datang teman korban dan memergoko pelaku yang tanpa pakaian. Sementara korban terbaring telentang. Lantaran kepergok, pelaku langsung melarikan diri.

Kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada orang tua korban dan langsung melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Derawan.

"Orangtua korban yang mengetahui kejadian langsung melaporkannya ke Polsek Pulau Derawan," ujarnya.

Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 06.00 wita. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami mengimbau kepada orangtua, agar waspada dan memperhatikan dengan siapa anaknya main, dengan siapa anaknya pergi. Jangan sampai hal-hal seperti ini terjadi lagi pada anak kita," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut