get app
inews
Aa Text
Read Next : Diintai Empat Hari, Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Tertangkap Basah Simpan 92 Gram Sabu

Kuras Solar dari Tangki Truk untuk Dijual, 9 Pekerja Tambang Batu Bara di Kukar Dijebloskan ke Sel

Sabtu, 20 April 2024 | 13:46 WIB
header img
9 karyawan perusahaan kontraktor penambangan batu bara dijebloskan ke tahanan Polsek Loa Janan karena menggelapkan solar. (foto: ilustrasi/ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Sembilan karyawan perusahaan kontraktor penambangan batu bara dijebloskan ke tahanan Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Penyebabnya, pelaku yakni AF, IP, KM, AS, AN, RS, AF, HES dan YW ketahuan menggelapkan ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) milik PT PT Lestari Berkat Sejahtera, tempat mereka bekerja.  

Polsek Loa Janan berhasil mengamankan 9 pelaku penggelapan BBM jenis solar milik  (LBS). Diketahui masing-masing pelaku berinisial . Kesembilan pelaku merupakan karyawan dari PT LBS itu sendiri.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto mengungkapkan, para pelaku ditangkap pada Sabtu (13/4/2024) petang di Jalan Houling PT Etam Manunggal Jaya, Desa Batuah, Loa Janan.

Aksi pengelapan BBM ini terbongkar setelah salah seorang pekerja menemukan 6 jerigen berisi solar tak bertuan. Penemuan itu lantas dilaporkan ke manajemen dan diteruskan ke kepolisian.

"Jerigen-jerigen berisi solar tersebut diduga hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh sejumlah tersangka yang bekerja di perusahaan tambang," jelas AKP Iswanto, Sabtu (20/4/2024).

Unit Reskrim Polsek Loa Janan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan 8 orang pelaku. Sementara 1 orang pelaku masih dalam proses lidik.

Mereka diduga melakukan penggelapan solar dengan menguras BBM dari truk milik PT LBS untuk dijual kembali. Modusnya, para tersangka pura-pura menepi di pinggir jalan setelah mengisi solar di depot.

Setelah itu, para tersangka menguras tangki dan menyimpan di jerigen yang telah disiapkan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 Jo 64 KUHP dan kini sudah mendekam di Mapolsek Loa Janan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut