get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik Pertengahan 2025, Tutupi Defisit Rp20 Triliun

Tak Punya BPJS Kesehatan, Jangan Harap Bisa Urus SIM, STNK, Jual Tanah hingga Naik Haji

Minggu, 20 Februari 2022 | 15:28 WIB
header img
BPJS Kesehatan menjadi persyaratan baru pembuatan dokumen. (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai - Kartu BPJS Kesehatan menjadi persyaratan baru dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).  Hal ini juga berlaku dalam transaksi jual beli tanah, hingga melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Hal itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (20/2/2022). 

Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Jokowi menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan. 

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," dikutip dari beleid tersebut.

Lalu dalam poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan. 

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya. 

Kemudian, aturan untuk mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK dan SKCK merupakan anggota BPJS Kesehatan dituliskan dalam poin ke-25 huruf a. 

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut