get app
inews
Aa Read Next : Pakai Lintasan Baru, Ujian Praktik SIM C di Polresta Samarinda Makin Mudah

Syarat Terbaru Pembuatan SIM, Diujicoba di Kalimantan Timur Mulai 1 Juli 2024

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:38 WIB
header img
Korlantas Polri akan melakukan uji coba persyaratan pembuatan SIM terbaru di Kaltim. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) memberlakukan persyaratan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penerapan syarat terbaru pembuatan SIM ini akan diujicoba di Kaltim mulai 1 Juli 2024 mendatang.

Pembuatan SIM baru tidak akan mudah lagi. Selama ini, SIM bisa dibuat jika sudah memenuhi syarat usia dan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Syarat lainnya lulus ujian tertulis dan praktik.

Namun, kini kepolisian menerapkan syarat terbaru pembuatan SIM. Awalnya, Polri hanya mewajibkan pemohon terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Belakangan, Polri kembali menambah syarat terbaru yakni wajib memiliki sertifikat mengemudi dari lembaga kursus mengemudi terdaftar.

Korlantas akan melakukan uji coba mewajibkan pemohon pembuatan SIM memiliki BPJS Kesehatan. Kalimantan Timur menjadi daerah terpilih bersama Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, pada 1 Juli-30 September 2024.

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," jelas Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo dikutip dalam laman Humas Polri.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat termasuk pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. 

Berdasarkan amanat dan perintah tersebut maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut