JAKARTA, iNewsKutai.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) memberlakukan persyaratan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penerapan syarat terbaru pembuatan SIM ini akan diujicoba di Kaltim mulai 1 Juli 2024 mendatang.
Pembuatan SIM baru tidak akan mudah lagi. Selama ini, SIM bisa dibuat jika sudah memenuhi syarat usia dan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Syarat lainnya lulus ujian tertulis dan praktik.
Namun, kini kepolisian menerapkan syarat terbaru pembuatan SIM. Awalnya, Polri hanya mewajibkan pemohon terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Belakangan, Polri kembali menambah syarat terbaru yakni wajib memiliki sertifikat mengemudi dari lembaga kursus mengemudi terdaftar.
Korlantas akan melakukan uji coba mewajibkan pemohon pembuatan SIM memiliki BPJS Kesehatan. Kalimantan Timur menjadi daerah terpilih bersama Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, pada 1 Juli-30 September 2024.
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," jelas Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo dikutip dalam laman Humas Polri.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat termasuk pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Berdasarkan amanat dan perintah tersebut maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan permohonan SIM yang mewajibkan menyertakan sertifikat mengemudi juga tertuang dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021.
Hal tersebut tertuang pada pasal 9, yang juga menyebutkan syarat administrasi lainnya dalam permohonan SIM baru:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti
- Pendaftaran secara elektronik; melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, dengan memperlihatkan yang aslinya;
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/ atau pengenalan wajah maupun retina mata;
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional;
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi