Aturan permohonan SIM yang mewajibkan menyertakan sertifikat mengemudi juga tertuang dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021.
Hal tersebut tertuang pada pasal 9, yang juga menyebutkan syarat administrasi lainnya dalam permohonan SIM baru:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti
- Pendaftaran secara elektronik; melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, dengan memperlihatkan yang aslinya;
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/ atau pengenalan wajah maupun retina mata;
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional;
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi