JAKARTA, iNewsKutai.id - Ibu muda berinisial R (22) di Tangerang, Banten, diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. Dia merekam dirinya melakukan tindakan tidak senonoh lantaran diiming-imingi upah Rp15 juta oleh kenalannya di Facebook.
Video pencabulan R tersebut kemudian viral di media sosial. Dalam video yang beredar, di media sosial, pencabulan itu dinarasikan terjadi di wilayah Larangan, Kota Tangerang.
Akibat pencabulan tersebut, korban mengalami kesakitan di bagian alat vital dan kesulitan buang air.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pelaku tega mencabuli putra kandungnya lantaran diiming-imingi kenalannya uang Rp15 juta untuk merekam aksi bejatnya.
Pelaku dan kenalannya yang menggunakan akun Icha Shakila berkenalan pada pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, akun tersebut menghubungi R.
Setelah itu, akun tersebut membujuk R mengirimkan foto bugil dengan iming-iming sejumlah uang. R yang terhimpit kebutuhan ekonomi pun menuruti permintaan tersebut.
Pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB, R kembali meminta video disertai ancaman akan menyebar foto bugil R jika tidak dituruti.
Dia meminta video dibuat sesuai skenario. Akun Facebook Icha Shakila ingin membuat video bermuatan pornografi antara R dengan anak kandungnya.
"Akun Facebook tersebut meminta video tidak senonoh pelaku dengan putranya dan dijanjikan uang sejumlah Rp15 juta," kata Ade.
Namun, setelah video pencabulan tersebut dikirim, R sudah tidak bisa menghubungi akun Icha Shakila. Akun tersebut juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.
Saat ini, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap pemilik akun Facebook Icha Shakila yang diduga menjadi otak di balik pencabulan ibu kandung terhadap putranya tersebut.
Sementara R sudah menyerahkan diri kepada polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri di Polres Tangerang Selatan tadi malam,” jelas Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
Tersangka langsung diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi