get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Perempuan di Kukar Dicabuli Pacar Ibu Kandung Berkali-kali, Diancam Dihabisi Jika Buka Mulut

Dicekoki Miras hingga Mabuk, Anak di Bawah Umur di Samarinda Dicabuli Pria Kenalan di Medsos

Rabu, 10 Juli 2024 | 20:57 WIB
header img
Anak di bawah umur di Kota Samarinda dicabuli pria kenalannya setelah dicekoki miras. (Foto: ilustrasi/Dok MNC Media)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Nasib malang dialami Bunga-nama samaran-anak di bawah umur di Kota Samarinda. Dia dicabuli pria kenalannya di sebuah rumah kost di Jalan Gunung Merbabu, Samarinda Ulu.

Sebelum disetubuhi pelaku berinisial AI, korban terlebih dulu dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk. Setelah itu, pelaku yang dikenal korban lewat media sosial melancarkan aksinya mencabuli korban.

Wakapolsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada Senin 24 Juni 2024 lalu. Sebelum kejadian, pelaku mengajak korban jalan-jalan.

Namun, pelaku ternyata membawa korban ke rumah kostnya di Jalan Gunung Merbabu. 

"Saat tiba di kamar kost, pelaku mengambil miras jenis anggur putih dan memaksa korban minum hingga tiga gelas," jelas AKP Marthen dalam keterangannya dikutip Rabu (10/7/2024).

Korban yang mulai terpengaruh minuman keras akhirnya merasa pusing dan berkunang-kunang. Mengetahui korban mulai mabuk, pelaku kembali memaksa korban untuk mengonsumsi miras.

Korban akhirnya tidak sadarkan diri dan pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar. Setelah itu, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi korban.

"Sekitar pukul 02.00 WITA, korban terbangun dan sudah tidak mengenakan pakaian. Korban menyadari sudah menjadi korban pencabulan dan pulang ke rumahnya," katanya.

Didampingi keluarganya, korban kemudian melaporkan tindak pencabulan tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu kemudian memburu pelaku.

Pada Senin (8/7/2024) malam, polisi akhirnya berhasil mengendus persembunyian pelaku. AI kemudian ditangkap di di Jalan Sirad Salman sekitar pukul 22.00 WITA.

Pelaku yang kini sudah ditahan di Mapolsek Samarinda UIu dijerat Pasal 76D UU  Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU  Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut