TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Masa jabatan 98 kepala kampung di Berau resmi diperpanjang. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu dilakukan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas di sela sosialisasi Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, di Balai Mufakat, Kamis (18/7/2024).
Kepala kampung yang dikukuhkan merupakan hasil perubahan dari acuan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, yang mengamanatkan perpanjangan masa jabatan kepala kampung, dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Total ada 100 kampung yang ada di Kabupaten Berau. Namun hanya 98 kepala kampung yang dikukuhkan, dengan rincian masa jabatan 2019-2027 total 19 kepala kampung.
Kemudian periode 2021-2029 sebanyak 26 kepala kampung; periode 2023-2031 53 kepala kampung. Sementara dua kepala kampung lainnya yakni Kampung Sei Bebanir Bangun dan Kampung Teluk Sumbang masih dijabat pelaksana tugas.
Bupati Sri Juniarsih berpesan, perpanjangan masa jabatan ini menuntut profesionalitas kepala kampung agar semakin inovatif dalam memajukan kampungnya sesuai dengan potensi yang berbeda berbeda.
Dia berharap ada aksi-aksi perbaikan, meningkatkan prestasi dan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan keberhasilan tata kelola pemerintahan.
"Diharapkan seluruh kepala kampung meningkatkan kinerja dan memaksimalkan tata kelola pemerintahan kampung. Visi dan misi kepala kampung sangat diperlukan untuk mewujudkan kemajuan kampung, prestasi, serta kesejahteraan masyarakat," ujarnya dikutip dari laman Adpim Berau, Kamis (18/7/2024).
"Potensi 100 kampung sangat luar biasa. Saya yakin, jika potensi ini mampu dikelola dengan sebaik-baiknya, kampung akan mampu bergerak lebih maju. Jangan sampai masyarakat kampung hanya menjadi penonton di kampung sendiri," pungkasnya.
Editor : Abriandi