get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Perempuan di Kukar Dicabuli Pacar Ibu Kandung Berkali-kali, Diancam Dihabisi Jika Buka Mulut

Cabuli Bocah Tetangga, Tua Bangka di Samarinda Terancam Membusuk di Penjara

Rabu, 24 Juli 2024 | 14:42 WIB
header img
Tersangka S (78) mencabuli bocah berusia 8 tahun di Makroman, Kota Samarinda. (foto: ist/polresta samarinda)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pria tua bangka di Kota Samarinda berinisial S terancam membusuk di penjara. Penyebabnya, kakek berusia 78 tahun itu diduga mencabuli bocah berusia 8 tahun.

S diduga dua kali melakukan pencabulan di kediamannya di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan. Perbuatan bejat pelaku terungkap saat kembali menggerayangi korban pada Sabtu 20 Juli 2024 lalu.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, saat akan kembali dicabuli, korban berteriak dan melawan. Korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya.

"Orang tua korban lalu membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku dua hari kemudian di kediamannya di Makroman," ujar Kompol Tri, Rabu (24/7/2024).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. S yang merupakan tetangga korban pertama kali melakukan aksi bejatnya pada Kamis 18 Juli 2024 pukul 16.00 WITA.

Saat itu, pelaku memanggil korban yang kebetulan sedang bermain di depan rumah. Pelaku kemudian mencabuli korban dengan iming-iming uang.

Tidak puas, dua hari kemudian pelaku kemudian berniat kembali melampiaskan nafsu bejatnya. Saat itu, korban sedang tertidur di rumahnya.

Namun, saat akan dicabuli, korban berteriak dan melawan.

"Pelaku mengakui perbuatannya dua kali mencabuli korban sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.

Kini, S terancam membusuk di penjara setelah dijerat pasal perlindungan anak. Dia dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut