TENGGARONG, iNewsKutai.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah mulai Selasa (27/8/2024), hari ini.
Pendaftaran yang dibuka serempak di seluruh Indonesia berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus. Tahapan Pilkada 2024 tercantum di peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Setelah pendaftaran selesai, KPU masing-masing daerah melakukan penelitian persyaratan calon mulai 27 Agustus-21 September. Setelah itu, dilakukan penetapan pasangan calon pilkada pada 22 September.
Kampanye calon kepala daerah-wakil kepala daerah akan digelar mulai 25 September-23 November. Sementara pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.
Di KPU Kutai Kartanegara, komisioner sudah melakukan simulasi pendaftaran calon bupati-wakil bupati. Dalam simulasi, pasangan yang mendaftar akan disambut di teras KPU oleh Sekretaris KPU Kukar.
Setiap calon akan mendapat kalungan syal manik atau songket eksklusif sebagai tanda penghormatan. Selanjutnya, pasangan bakal calon diantar masuk ke ruangan pendaftaran untuk melakukan pendaftaran.
Mulai dari penyerahan dokumen persyaratan pencalonan hingga verifikasi dokumen oleh tim KPU. Setelah itu, pasangan calon akan memberikan sambutan, serta melakukan sesi foto bersama dengan jajaran KPU dan perwakilan partai politik.
Rangkaian simulasi ini juga mencakup sesi konferensi pers, di mana pasangan bakal calon bersama partai politik pengusul memberikan pernyataan kepada media.
Sejauh ini, baru dua pasangan bakal calon bupati-wakil bupati yang mencuat yakni petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin dan calon independen, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais.
Editor : Abriandi