get app
inews
Aa Read Next : Daftar ke KPU, Edi Damansyah-Rendi Solihin Target Menang Besar di Pilkada Kukar

Gondol Motor Jamaah Masjid di Loa Janan, Residivis Curanmor Diringkus Dua Jam Usai Beraksi

Selasa, 17 September 2024 | 11:22 WIB
header img
Residivis curanmor ditangkap Polsek Loa Janan setelah mencuri sepeda motor milik jamaah masjid. (foto: ist/polres kukar)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Jeruji besi ternyata tidak membuat AR (17) jera. Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu justru kembali beraksi di Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Remaja yang masih di bawah umur itu menggasak sepeda motor milik jamaah masjid yang sedang menunaikan shalat Dhuhur di Gang Langgar, RT 11 Desa Loa Janan Ulu pada Sabtu, 14 September 2024 lalu.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto menjelaskan, korban Muhammad Junaidi Sugianto (34) memarkirkan sepeda motornya di tempat pencucian motor lalu masuk ke masjid untuk melaksanakan shalat Dhuhur. Setelah kembali, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Berdasarkan keterangan saksi, Fikri, pelajar yang bekerja di tempat pencucian tersebut, motor korban dibawa kabur seorang pria yang sebelumnya terlihat duduk di teras rumah. 

"Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp21,4 juta dan kemudian dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Batuah, Aipda Fatchur Rasyid," jelasnya.

Tim Reskrim Polsek Loa Janan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Berbekal keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku, polisi langsung mengindentifikasi  tersangka.

Dipimpin AKP Iswanto, tim Reskrim Polsek Loa Janan bergerak mengejar pelaku yang terdeteksi berada di Jalan Soekarno-Hatta KM 40, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, sekitar pukul 14.00 WITA. 

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Vario berwarna merah milik korban beserta kunci kontak dan surat keterangan leasing. 

AR yang kini sudah ditahan di Polsek Loa Janan dipastikan harus kembali mendekam di penjara. Residivis kasus serupa itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut