SANGATTA, iNewsKutai.id - Oknum guru berinisial NS ditangkap Polres Kutai Timur lantaran diduga mencabuli siswanya sendiri. Korban bahkan disetubuhi pelaku puluhan kali.
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan menjelaskan, pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sudah terjadi dalam satu tahun terakhir. Pelaku bahkan menyetubuhi korban di ruang kelas saat kegiatan ekstrakurikuler.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan tidak senonoh di ponsel siswi yang masih berusia 17 tahun tersebut. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polres Kutai Timur.
"Tersangka sudah diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini sementara dalam pemeriksaan," jelas Kapolres dalam keterangannya dikutip Kamis (26/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika menambahkan, untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan barang-barang seperti ponsel dan tas.
Korban kemudian pasrah disetubuhi pelaku hingga puluhan kali. Ponsel pemberian pelaku pula yang kemudian ditemukan orang tua korban pada 6 September 2024 lalu. Ponsel tersebut berisi percakapan tidak senonoh.
"Modus pelaku memberikan barang-barang kepada korban sehingga akhirnya korban luluh dan disetubuhi pelaku,"ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, tas, dan dua ponsel pemberian pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NS dijerat Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo 76 E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi