get app
inews
Aa Text
Read Next : Prajurit TNI Dikeroyok Geng Motor di Medan, Mata Buta Permanen Disabet Golok

YouTuber Medan Ditangkap Polisi, Unggah Konten Fitnah Pernikahan Nabi Muhammad

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:23 WIB
header img
YouTuber asal Medan, Sumatera Utara, Rudi Simamora ditangkap polisi atas dugaan penistaan agama. (foto: ilustrasi/inews)

MEDAN, iNewsKutai.id - YouTuber asal Medan, Sumatera Utara, Rudi Simamora ditangkap polisi atas dugaan penistaan agama. Rudi mengunggah konten pernikahan Nabi Muhammad dan Aisyah di akun YouTube-nya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah warga mendatangi rumah Rudi Simamora di KM 13 Jalan Medan-Binjai. 

Warga yang datang marah dengan video yang diunggah tersangka di akun YouTube-nya.

"Polisi menerima informasi kedatangan warga itu kemudian mendatangi rumah yang bersangkutan dan langsung mengamankannya ke kantor polisi," jelas Gidion di Polsek Sunggal, Senin (21/10/2024).

Kapolres mengungkapkan, dalam video unggahannya yang viral, Rudi Simamora menyinggung pernikahan Nabi Muhammad dan Aisyah. Rudi menyebut pernikahan tersebut hanya untuk bahan penelitian.

Tidak cuma satu, Rudi juga mengunggah video yang menyinggung soal seseorang yang bertapa di gua. Dia mengatakan setelah bertapa di gua akan menjadi nabi.

Polisi pun langsung mengumpulkan barang bukti terkait dengan unggahan tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan Rudi Simamora ditetapkan sebagai tersangka. Rudi kemudian ditahan," katanya.

Gidion menambahkan, pihaknya telah memeriksa kejiwaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, motif Rudi melakukan aksi tersebut karena iseng.

"Kadang-kadang motif ini nggak nyambung, iseng-iseng nggak jelas, tapi tidak ada motif untuk membenturkan atau perpecahan. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucapnya.

Ini bukan kali pertama Rudi Simamora menistakan agama Islam. Dia sebelumnya sudah dihukum dalam kasus serupa pada 2023 lalu. Dia dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas perkara dugaan penistaan agama.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut