get app
inews
Aa Text
Read Next : iPhone Murah Diluncurkan Tahun Depan, Bakal Dijual di Indonesia?

Dilarang Dijual, Pemerintah Ancam Blokir IMEI iPhone 16 yang Beredar di Indonesia

Jum'at, 22 November 2024 | 09:32 WIB
header img
Kemenperin mengancam memblokir IMEI iPhone 16 yang beredar di Indonesia jika diperjualbelikan. (foto: ilustrasi/dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Larangan penjualan iPhone 16 oleh pemerintah ternyata tidak efektif. Buktinya, 11.000 unit iPhone 16 tercatat telah masuk ke Indonesia hingga 10 November 2024. 

Pemerintah pun mengancam akan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 yang sudah beredar jika terbukti diperjualbelikan. 

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, larang penjualan iPhone 16 masih berlaku lantaran Apple belum memenuhi kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan (IMEI) iPhone 16 yang beredar," tegasnya di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024).

Dia memastikan Kemenperin memiliki cara untuk memastikan perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia atau tidak. Pemblokiran IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan menjadi opsi paling realistis.

"Kami punya caranya, nanti bagaimana supaya memastikan barang iPhone 16 series yang masuk lewat barang bawaan itu di-screening ulang," ujarnya.

Febri juga mengingatkan platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16. Masyarakat juga diimbau proaktif melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang.

Kemenperin sebelumnya menyatakan iPhone 16 ilegal diperjualbelikan di Indonesia karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen. 

Aturan TKDN ini tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Pada Permenperin 29 Tahun 2017 tersebut, di tetapkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Apple kemudian memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Hanya saja, Kemenperin menilai skema tersebut masih juga belum bisa dipenuhi 100 persen karena masih ada gap Rp300 miliar.

Apple kemudian menyodorkan proposal investasi dengan nilai sebesar 100 juta dolar AS atau Rp1,5 triliun agar bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut