TENGGARONG, iNewsKutai.id – Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang perempuan berinisial NS (36) pada Rabu (11/12/2024) malam.
Warga Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanefara itu diamankan polisi di rumahnya beserta barang bukti yang diduga narkotika.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi mengungkapkan, kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas NS karena kerap menerima tamu tidak dikenal.
Unit Reskrim Polsek Anggana kemudian segera melakukan penyelidikan dan penggerebekandi rumah NS sekitar pukul 21.30 WITA. Tersangka yang berada di dalam rumah tidak bisa berkutik ketika polisi melakukan penggeledahan.
Petugas menemukan barang bukti narkotika yang dikemas dalam dua paket plastik bening dan disamarkan dengan bungkus rokok di kamar pelaku. Total barang bukti yang disita seberat 0,62 gram.
Barang bukti lainnya meliputi sebuah handphone, plastik klip kecil, bungkus rokok kosong, dan uang tunai Rp50 ribu.
"NS mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya dan langsung dibawa ke Mapolsek Anggana untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NS dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan," pungkasnya.
Editor : Abriandi