get app
inews
Aa Text
Read Next : Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura, Sempat Ganti Nama dan Paspor

Tok! Ini Jadwal Libur Ramadhan 2025, Siswa Tetap Sekolah selama Puasa

Selasa, 21 Januari 2025 | 21:16 WIB
header img
Pemerintah menerbitkan surat edaran terkait jadwal libur sekolah selama Ramadhan 2025. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah memastikan wacana meliburkan siswa selama bulan Ramadhan 2025, batal. Siswa tetap bersekolah dan hanya diganti dengan belajar dari rumah diawal puasa 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025. Edaran tersebut diteken tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
 
“Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” bunyi Surat Edaran Bersama yang diterima iNews.id Selasa (21/1/2025).

Dalam surat edaran disebutkan, pembelajaran di bulan Ramadhan 2025 sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Adapun jadwal belajar dari rumah dan libur sekolah sebagai berikut:
 
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
 
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
 
2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut