JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) kembali merevisi usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2022. Kemenag menyebut jika nominal ideal untuk jamaah bisa menjalankan ibadah haji sekitar Rp42.452.369 per orang.
Jumlah tersebut turun Rp3 juta dari yang diajukan pada Februari lalu. Penurunan tersebut karena Kemenag tidak lagi memasukkan komponen protokol kesehatan Covid-19 yang sudah dihapus pemerintah Arab Saudi.
"Kemenag mengusulkan BPIH untuk dibayarkan jamaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta atau turun sekitar Rp3 juta daru usulan sebelumnya," kata Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/3/2022).
Hilman mengatakan, nominal Rp45 juta yang sebelumnya diusulkan sudah mencakup biaya terkait protokol kesehatan. Lebih lanjut dikatakan, nilai di atas juga merupakan asumsi jika Indonesia mendapatkan kuota sebesar 100 persen. Pasalnya, meski tak signifikan, pembatasan kuota haji sedikit berdampak untuk proses penghitungan biaya.
"Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid, di lokasi aktivitas tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasilt tes PCR, karantina, dan larangan kedatangan langsung ke Arab, dan terakhir berkurangnya masa karantina di indonesia," ucapnya.
Karena itu, Kemenag meyakini di Tahun 2022 penyelaggaran haji tidak terlalu ketat penerapan protokol kesehatannya. "Kami semakin optimis saat 2022 akan disleanggaran ibadah haji tanpa ada prokes yang terlalu ketat. Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes," katanya.
Editor : Abriandi