get app
inews
Aa Read Next : Kloter Pertama Berangkat 4 Juni, Kemenag: Jamaah Haji Masuk Asrama 3 Juni 2022

Fantastis, Menteri Agama Minta Dana Tambahan Haji 2022 Rp1,5 Triliun untuk Layanan Bus dan Bagasi

Senin, 30 Mei 2022 | 12:55 WIB
header img
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta tambahan anggaran operasional haji Rp1,5 triliun. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Agama mengajukan tambahan dana operasional haji 2020 sebesar Rp1,5 triliun. Jumlah fantastis tersebut akan digunakan untuk membiayai angkutan bus dan handling bagasi jamaah haji di bandara.

Pengajuan tambahan anggaran oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu dipaparkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR, Senin (30/5/2022). 

"Komisi VIII DPR telah menerima surat dari Menag dengan nomor B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 mengenai usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi," kata Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, saat membuka rapat di Senayan.

Yandri memaparkan, dalam surat disebutkan jika tambahan dana Rp1,5 triliun ditujukan untuk biaya pelayanan masyair (angkutan bus) pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H. Merujuk pada kebijakan terbaru kerajaan Arab Saudi menggunakan sistem paket layanan dengan tarif sebesar 5.656,87 SAR per jemaah.

Dalam surat tersebut, Menag juga menyebutkan jika diperlukan tambahan biaya penerbangan yang ditangani Saudi Arabia Airlines berupa biaya handling di Bandara Soekarno-Hatta, untuk jemaah dari embarkasi Surabaya serta biaya selisih kurs dengan adanya paket pelayanan masyair dan tambahan biaya penerbangan tersebut.

"Maka terjadi kekurangan anggaran biaya operasional haji tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp 1,517 triliun," ujarnya. 

Berkenaan dengan hal tersebut, komisi VIII DPR ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai usulan tambahan anggaran tersebut. Hal ini sangat penting mengingat jemaah haji akan segera diberangkatkan, namun masih ada permasalahan anggaran yang bersifat mendesak. 

"Sehingga harus dibahas tuntas, dan dalam waktu yang sangat singkat, sedangkan status Badan Pebgelola keuangan haji (BPKH) dan Dewas BPKH sebagai lembaga yang bertugas mengeluarkan anggaran akan berakhir pada tanggal 6 Juni 2022," tuturnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut