get app
inews
Aa Text
Read Next : Mencoblos di Kota Bangun, Calon Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Imbau Warga Gunakan Hak Pilih

Hormati Putusan MK, Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi di Pilkada Kutai Kartanegara

Selasa, 25 Februari 2025 | 10:29 WIB
header img
Edi Damansyah memberikan keterangan terkait putusan MK melalui rekaman video didampingi wakilnya, Rendi Solihin. (foto: ist/tangkapan layar)

Sebelumnya MK mendiskualifikasi calon bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah setelah mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK juga memerintahkan KPU Kutai Kartanegara menggelar pemungutan suara ulang maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan dengan mengikutikan tiga pasangan calon dan tidak menyertakan Edi Damansyah sebagai calon bupati

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut