Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025 di Samarinda, Simak Besarannya

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemkot Samarinda menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah 2025 yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim. Zakat ini bisa ditunaikan dalam bentuk beras maupun uang.
Penetapan nilai zakat dan fidyah ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor: 400/062/HK-KS/II/2025 yang ditandatangani Andi Harun tertanggal 25 Februari 2025.
Dalam SK tersebut ditetapkan, setiap Muslim di Kota Tepian diwajibkan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,75 kilogram per orang.
Sementara yang ingin menunaikannya dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Ada tiga kategori yang ditentukan untuk zakat dalam bentuk uang.
Kategori pertama sebesar Rp65.000, lalu kategori kedua Rp58.000 dan kategori ketiga Rp54.000. Masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di luar ketiga kategori tersebut, dianjurkan untuk menyesuaikan besaran zakat yang mereka keluarkan.
Selain zakat fitri, fidyah juga telah ditetapkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.
Editor : Abriandi