Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Erau 2026 di Tengah Kekeringan, Bupati Kukar Siapkan Skenario Darurat Listrik dan Air
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Kutai Kartanegara Gelontorkan Dana Rp62 Miliar untuk Pilkada Ulang

Kamis, 20 Maret 2025 | 09:37 WIB
  • author Abriandi
Pemkab Kutai Kartanegara Gelontorkan Dana Rp62 Miliar untuk Pilkada Ulang
Pemkab Kutai Kartanegara menggelontorkan dana Rp62,432 untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilkada Kukar. (foto: ilustrasi/ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Pemkab Kutai Kartanegara menggelontorkan dana Rp62,432 untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara. Sesuai jadwal, PSU akan digelar 19 April 2025 mendatang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti mengungkapkan, pagu anggaran pilkada ulang tersebut di bawah pagu yang diusulkan KPU Kukar sebesar Rp82,8 miliar.

"Ada penghematan sekitar Rp20 miliar dari pagu anggaran yang diusulkan KPU Kukar untuk menggelar PSU,"jelas Rinda di Kantor Bupati Kukar, Rabu (19/3/2025).

Rinda mengungkapkan, dana hibah tersebut dialokasikan untuk KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar serta Polres Bontang.

"Dananya sudah disetujui Mendagri dan segera akan dicairkan untuk masing-masing stakeholder terkait PSU," tambahnya disela Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD dalam rangka PSU Pilkada Kukar.

Penandatangan NPHD dilakukan langsung Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan dan Ketua Bawaslu Teguh Wibowo.

Sementara penandatangan NPHD Addendum dilakukan Dandim 0906 Kukar, Letkol Czi Damai Adi Setiawan; Dandim 0908 Bontang, Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto; Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra, serta perwakilan Kapolres Bontang.

Bupati Kukar, Edi Damansyah dalam sambutannya menyatakan, Pemkab berkomitmen memastikan pembiayaan PSU terpenuhi meski pemerintah tengah melakukan efisiensi.

"Kalaupun ada pengurangan dari proses verifikasi, mohon dipahami. Semoga apa yang ditandatangani bisa dilaksanakan dengan sebaik–baiknya. Kita berharap bahwa pemilihan suara ulang ini dapat berjalan baik, sukses dan tertib," kata Edi dikutip dari laman Pemkab Kukar.

Edi Damansyah yang sebelumnya memenangkan Pilkada Kukar bersama pasangannya Rendi Solihin didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi. Penyebabnya, Edi dinilai sudah menjalankan tugas sebagai bupati selama dua periode.

Sebagai pengganti, PDIP Kukar selaku partai pengusung menunjuk Aulia Rahman Basri sebagai calon bupati didampingi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut