get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Museum Mulawarman Naik Lima Kali Lipat

Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Bakal Kena Sanksi

Selasa, 08 April 2025 | 10:19 WIB
header img
ASN yang membolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran bakal mendapat sanksi tegas.. (Foto: ilustrasi/setkab)

Terkait kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN, hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025. Penerapan FWA diatur PPK dan pimpinan disesuaikan dengan karakteristik instansi masing-masing.

"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," tambahnya

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut