Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waduh! Terima Honor 900 Kali dalam Setahun, ASN Kukar Kantongi Rp9,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Bakal Kena Sanksi

Selasa, 08 April 2025 | 10:19 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Bakal Kena Sanksi
ASN yang membolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran bakal mendapat sanksi tegas.. (Foto: ilustrasi/setkab)

Terkait kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN, hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025. Penerapan FWA diatur PPK dan pimpinan disesuaikan dengan karakteristik instansi masing-masing.

"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," tambahnya

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut