Jokowi Digugat Warga Solo, Merasa Dibohongi Terkait Produksi Mobil Esemka

JAKARTA, iNewsKutai.id - Presiden Ketujuh Indonesia, Joko Widodo digugat Pengadilan Negeri (PN) Solo. Penggugat, Aufaa Luqman Re A (19) menggugat Jokowi terkait produksi mobil Esemka yang tidak kunjung dijual.
Aufaa Luqman merasa dibohong atas tawaran pembelian mobil Esemka yang diklaim produksi anak-anak SMK di Kota Solo saat Jokowi masih menjabat sebagai wali kota.
Gugatan perdata yang dilayangkan warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
“Gugatan wanprestasi kami layangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin lalu PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka," kata Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, Selasa (8/4/2025).
Ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan Aufaa kepada tiga pihak tersebut. Para tergugat dinilai tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.
Karena itu, kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp300 juta atau setara dengan harga dua unit mobil Esemka jenis Bima Pikap. Sigit juga meminta Majelis Hakim PN Solo untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang dilayangkan dikabulkan.
Sekadar diketahui, mobil Esemka dipopulerkan Jokowi semasa menjabat sebagai Wali Kota Solo. Dia bahkan mengendarai mobil yang diklaim dibuat anak SMK di Solo itu ke Jakarta untuk diperkenalkan ke publik.
Editor : Abriandi