get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakai Baju Tahanan, Dokter PPDGS UI Akui Khilaf Rekam Bidan Mandi

Rekam Bidan Mandi, Dokter PPDGS Universitas Indonesia Tersangka Kasus Pornografi

Sabtu, 19 April 2025 | 10:16 WIB
header img
Dokter PPDGS Radiologi Kedokteran Gigi UI berinisial MAES ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi lantaran merekam bidan mandi.  (foto: ilustrasi/shutterstock)

Korban yang tidak terima kemudian membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Pusat. Laporan diterima dengan nomor LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Selasa (15/4/2025).

Atas perbuatannya, MAES dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, MAES merupakan residen angkatan 2024 di PPDGS radiologi kedokteran gigi UI. Pria yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak itu berasal dari Sulawesi Tengah dan merupakan lulusan Universitas Hasanuddin.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut