Modus Bujuk Rayu hingga Hadiah, Pemuda di Berau Gauli Belasan Wanita Dewasa hinga Anak di Bawah Umur

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Aryatama, seorang pemuda berusia 23 tahun diamankan Satreskrim Polres Berau lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap sejumlah perempuan, termasuk anak di bawah umur.
Korban digauli dengan modus bujuk rayu hingga tawaran hadiah. Aksi bejat pelaku dilakukan di sejumlah penginapan di wilayah Tanjung Redeb, Berau.
Kasihumas Polres Berau AKP Ngatijan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari dua korban yang datang secara terpisah.
Keduanya melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau. Laporan pertama diterima dari ibu seorang pelajar berinisial NMP (17).
Korban diduga dicabuli pelaku pada Jumat 9 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah hotel di Jalan Prapatan I, Kelurahan Tanjung Redeb.
"Pelapor mengetahui adanya dugaan perbuatan tidak pantas yang dialami putrinya setelah mendapat panggilan dari penyidik Polres Berau. Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, pelapor menyatakan keberatan dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi," ujar AKP Ngatijan, Jumat (16/5/2025).
Polisi juga menerima laporan dari keluarga seorang pelajar berinisial MA (17) yang juga menjadi korban tindak asusila. Kepada polisi, MA mengaku jika pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi jika korban mengakhiri hubungan asmara.
"Modus yang digunakan pelaku cukup manipulatif. Ia mendekati para korban dengan janji-janji manis, termasuk memberikan hadiah berupa pakaian, lalu mengajak korban ke tempat sepi untuk melakukan perbuatannya," ujarnya.
Berbekal laporan dan keterangan korban, polisi kemudian menangkap pemuda yang belakangan diketahui berasal dari Bengkulu. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli para korban.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam karena korban diduga lebih dari dua orang. Polres Berau mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor.
Untuk sementara, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Meski demikian, peluang pasal berlapis dikenakan masih terbuka lebar.
"Kasus ini masih terus kami dalami dan kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama di usia remaja," pungkasnya.
Editor : Abriandi