Astagfirullah! Arab Saudi Izinkan Penjualan dan Konsumsi Miras Mulai Tahun Depan

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kebijakan kontroversial dikeluarkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi setelah berencana mengizinkan penjualan minuman keras (miras) mulai 2026.
Legalitas penjualan minuman beralkohol yang notabene diharamkan dalam Islam dilakukan untuk terwujudnya Visi 2030 untuk mendiversifikasi dan memperluas sektor-sektor seperti pariwisata, hiburan, dan perhotelan.
Alasan lain diperbolehkannya penjualan dan konsumsi miras di Arab Saudi adalah sebagai persiapan negara Islam itu untuk menjadi tuan rumah Expo 2030 dan Piala Dunia FIFA 2034.
Syarat Ketat Jual dan Konsumsi Alkohol di Arab Saudi
Meski memberikan izin, namun pemerintah Arab Saudi mengklaim kebijakan ini sangat diatur ketat dalam kerangka kerja baru.
Laporan saudimoments menyebutkan, alkohol diperbolehkan untuk sekitar 600 lokasi di seluruh negeri, termasuk hotel bintang lima, resort mewah, zona diplomatik, dan pengembangan pariwisata seperti Neom, Pulai Sindalah, dan Proyek Laut Merah.
Akses minuman beralkohol atau miras fokus pada wilayah pariwisata, terutama untuk melayani pengunjung internasional dan ekspatriat.
Editor : Abriandi