Komplotan Maling Bakar Toko usai Mencuri, Pelaku Ternyata Mantan Karyawan

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun akhirnya menangkap MR (18), warga Muara Kaman Ilir serta dua rekannya AZ (23) dan MA (18), warga Desa Rantau Hempang.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan pembakaran toko. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP Jo Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pembakaran.
Di sisi lain, kebakaran tersebut berhasil dipadamkan sebelum membesar. Warga yang pulang shalat subuh melihat asap membubung langsung menghubungi pemadam kebakaran.
Api yang membakar toko di Jalan HM Aini itu dipadamkan setelah petugas menjebol toko. Korban awalnya tidak mengetahui jika tokonya kemalingan dan hanya mengira kerugiannya akibat kebakaran.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Kapolsek.
Editor : Abriandi