Kecanduan Film Porno, Pria Paruh Baya di Kukar Cabuli Anak 11 Tahun

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Pria paruh baya berinisial A (58) warga Desa Perian, Muara Muntai, Kutai Kartanegara ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun.
Pelaku dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh nenek korban. Pelaku ditangkap di rumahnya Jumat (13/6/2025).
Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid mengungkapkan, dugaan pencabulan itu dilaporkan keluarga korban pada Kamis (5/6/2025). Korban yang masih berstatus pelajar SD kelas 4 diduga digagahi pelaku.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, pencabulan terjadi pada Senin 24 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di rumah terduga pelaku. Korban merupakan anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 4 SD," jelas Iptu wahid.
Menurutnya, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban menonton film porno sambil menggerayangi korban. Setelah itu, pelaku kemudian menyetubuhi bocah malang tersebut.
Tindakan bejat pelaku terungkap setelah keluarga curiga dan menginterogasi korban. Dia menceritakan perbuatan pelaku dengan detail. Tak terima, nenek korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Muara Muntai.
"Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan. Kami juga telah memintakan visum terhadap korban serta memeriksa sejumlah saksi,"ujarnya.
Barang bukti yang disita antara lain selembar celana pendek warna kuning, baju hodie panjang warna putih, serta sebuah unit ponsel merek Vivo warna biru langit yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap perlindungan anak dan tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak,"tambahnya.
Editor : Abriandi