get app
inews
Aa Text
Read Next : Bendungan Babulu Difungsikan, Suplai Air Baku ke 4 Desa di Penajam Paser Utara 

Tujuh Perusahaan Mangkir dari Pemeriksaan Sengkarut Minyak Goreng

Selasa, 12 April 2022 | 11:12 WIB
header img
Ilustrasi minyak goreng yang dijual murah. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Tujuh perusahaan minyak goreng mangkir dari panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Padahal, seharusnya perusahaan tersebut diperiksa terkait penyelidikan masalah distribusi dan harga minyak goreng.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, perusahaan tersebut menghadiri panggilan pemeriksaan pada 6-8 April lalu. Namun, dari sembilan perusahaan yang dipanggil, hanya 2 perusahaan yang kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU. 

"Ada 7 perusahaan yang tidak hadir memenuhi panggilan KPPU, yaitu PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM dan PT PI. Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI," kata Gopprera, dikutip Selasa (12/4/2022). 

Menurut dia, karena masih ada 7 perusahaan yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, maka KPPU akan melakukan panggilan kembali untuk pemeriksaan terkait persoalan kelangkaan minyak goreng di tanah air. 

"Kita agendakan pemanggilan berikutnya, nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa. Nanti kita lihat dalam proses penyelidikan lanjutan yang kita lakukan,” ujar Gopprera. 

Dia mengungkapkan, dalam pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pelaku usaha atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan. Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

“Ada ruang ini di UU 5 diatur kalau nanti pihak-pihak itu tidak kooperatif, namun sampai saat ini kita melihat bahwa para pihak masih menyampaikan alasan kenapa tidak hadir memenuhi panggilan kita di jadwal itu. Nanti kita agendakan diberikutnya sampai nanti kita lakukan penilaian apakah yang dilakukan para terlapor kooperatif atau tidak kooperatif,” tutur Gopprera. 

Lebih lanjut, Gopprera menerangkan, proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng dilakukan selama 60 hari sejak proses penyelidikan dimulai pada 30 Maret dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.KPPU saat ini tengah mengumpulkan 1 alat bukti lagi agar bisa masuk dalam pemberkasan dan persidangan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut