get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Tegas: BUMD yang Tidak Menghasilkan PAD Akan Dievaluasi

Rendi Solihin: Penertiban Pedagang Tahura Ditunda, Tak Ada Pembongkaran 30 April

Selasa, 28 April 2026 | 21:02 WIB
header img
Foto : Penundaan penertiban pedagang Tahura disampaikan Rendi Solihin usai rapat dengan OIKN, Selasa (28/4/2026), untuk memberi ruang solusi bagi masyarakat.

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Rencana penertiban pedagang di kawasan Tahura Bukit Soeharto urung dilakukan pada akhir April ini. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan tidak ada pembongkaran pada 30 April 2026, setelah berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin mengatakan, keputusan itu diambil untuk memberi ruang penataan yang lebih matang. Pedagang, terutama di kawasan Warung Panjang, masih diperbolehkan beraktivitas sambil menunggu pembahasan lanjutan.

“Batas waktu yang sebelumnya sampai 30 April, sekarang diperpanjang sampai ada keputusan berikutnya,” kata Rendi, Selasa, 28 April 2026.

Menurut dia, pemerintah tidak ingin penertiban dilakukan tergesa-gesa tanpa solusi yang jelas. Skema relokasi hingga keberlanjutan usaha pedagang, kata dia, harus dirumuskan secara komprehensif.

Dalam waktu paling lama dua hari, OIKN disebut akan mengeluarkan surat resmi terkait perpanjangan tersebut. Dokumen itu diharapkan menjadi dasar hukum bagi pedagang untuk tetap beraktivitas sementara waktu.

“Jadi sudah jelas, tidak ada pembongkaran pada 30 April,” ujar Rendi.

Di tengah ketidakpastian yang sempat mengemuka, pemerintah daerah mencoba menegaskan posisinya. Rendi menyebut, pedagang yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan itu tidak akan ditinggalkan tanpa jalan keluar.

Sebagai alternatif, pemerintah menyiapkan kawasan di Kilometer 54. Lahan seluas sekitar tiga hektare itu merupakan aset daerah yang telah dibangun sejak 2010, namun belum dimanfaatkan optimal. Sekitar dua hektare di antaranya dinilai berpotensi dikembangkan menjadi pusat ekonomi baru.

“Fasilitas sudah ada, tinggal dioptimalkan,” kata Rendi.

Di sisi lain, komitmen menjaga kelestarian Tahura tetap ditegaskan. Pemerintah memastikan tidak akan ada pembangunan baru ataupun pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut.

Rendi juga mengingatkan, sebagian warga telah lama bermukim di kawasan itu, bahkan sejak sebelum status Tahura ditetapkan pada dekade 1960–1970-an. Fakta itu, menurut dia, menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.

Penataan Tahura Bukit Soeharto, pada akhirnya, tidak hanya menyangkut perlindungan hutan, tetapi juga menyentuh kehidupan warga yang telah lama bergantung di sana. Pemerintah kini berada di antara dua kepentingan: menjaga ekologi, sekaligus memastikan ruang hidup masyarakat tetap terjaga.

Editor : Dzulfikar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut