PNS Dipersilakan Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Syaratnya

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemprov Kaltim mempersilakan pegawai negeri sipil (PNS) mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dinas. Namun dengan catatan daerah tujuan masih dalam wilayah Kalimantan Timur.
Tidak hanya itu, PNS yang menggunakan kendaraan dinas wajib menjaga aset negara tersebut dan melakukan perawatan jika terjadi kerusakan dalam perjalanan mudik. Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. Dia menyatakan menoleransi sepanjang masih dalam wilayah kerja Kaltim.
"Kalau masih di dalam wilayah Kaltim, ini kan masih dalam wilayah kerja. Saya kira kita toleransi saja selama kendaraan bisa dipelihara dengan baik," ujar Hadi Mulyadi di Samarinda, Senin (18/4/2022).
Hadi mengatakan, pelonggaran kebijakan tersebut ditempuh karena menjelang Lebaran, sangat sulit untuk menyewa kendaraan pribadi. Karena itu, dia menilai jika meminjam kendaraan dinas untuk mudik, lebih efektif dengan catatan tidak dibawa keluar daerah.
"Saya tidak berani mengatakan boleh atau tidak. Mungkin kalau sewa mobil sekarang lagi susah, meminjam mobil dinas akan lebih efektif. Yang penting di dalam daerah," katanya.
Adapun daerah tujuan mudik terjauh di Kaltim yakni Kabupaten Berau yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara dan Kabupaten Kutai Barat yang berbatasan dengan Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara, Selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
SE tersebut melarang ASN/PNS yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dinas yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 13 April 2022.
Editor : Abriandi