Bupati Kukar Ingin Daerah Ikut Miliki Saham Perusahaan Tambang, Manfaatnya untuk Masyarakat
TENGGARONG, iNewsKutai.id – Aktivitas pertambangan dan perkebunan telah lama menjadi bagian dari perekonomian Kutai Kartanegara (Kukar). Di tengah besarnya potensi kekayaan alam tersebut, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menginginkan pemerintah daerah mendapat kesempatan memiliki sebagian saham perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Gagasan itu disampaikan Aulia saat ditemui di Pendopo Bupati Kukar, Tenggarong, seusai pelantikan pejabat administrator dan pengawas, Jumat (23/10/2026).
Menurut Aulia, daerah penghasil sumber daya alam seharusnya memiliki peluang memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar, tidak hanya melalui penerimaan yang dibagikan pemerintah pusat.
Ia berharap pemerintah pusat dapat membuka mekanisme kepemilikan saham bagi pemerintah daerah, sebagaimana konsep participating interest atau hak partisipasi yang dikenal dalam industri minyak dan gas bumi.
“Kalau kita diberi PI, misalnya 10–20 persen dengan mekanisme seperti di sektor migas, ini akan membawa manfaat sebesar-besarnya dan seluas-luasnya bagi masyarakat,” kata Aulia.
Secara sederhana, saham merupakan bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan. Apabila pemerintah daerah memiliki saham, daerah berpeluang memperoleh bagian keuntungan usaha sesuai porsi kepemilikan dan ketentuan perusahaan.
Dengan demikian, manfaat ekonomi yang diterima daerah tidak hanya berasal dari pajak, royalti, atau dana transfer, tetapi juga berpotensi berasal dari keuntungan perusahaan.
Aulia mencontohkan sejumlah perusahaan pertambangan dan perkebunan yang beroperasi di Kukar, antara lain Bayan, MHU, serta perusahaan sawit lainnya.
Namun, penyebutan perusahaan tersebut masih sebatas contoh dalam gagasan yang disampaikan bupati, bukan berarti sudah ada kesepakatan penyerahan saham.
Menurut Aulia, pemerintah daerah memiliki kepentingan besar terhadap keberadaan industri karena berbagai persoalan yang muncul di wilayah operasional perusahaan juga bersinggungan langsung dengan masyarakat setempat.
Persoalan sosial yang berkaitan dengan kegiatan usaha, misalnya, kerap membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dalam penanganannya.
“Ketika ada konflik sosial atau permasalahan, yang menangani juga kita-kita yang ada di sini,” ujarnya.
Karena itu, Aulia berharap daerah penghasil tidak hanya berperan menangani dampak kegiatan industri, tetapi juga mendapat kesempatan menikmati manfaat ekonominya secara lebih langsung.
Bagi masyarakat, gagasan kepemilikan saham ini membuka pertanyaan penting tentang bagaimana keuntungan dari kekayaan alam dapat digunakan untuk memperkuat pembangunan daerah.
Apabila suatu saat pemerintah daerah memperoleh saham dan menerima keuntungan, dana tersebut berpotensi menambah kemampuan pemerintah membiayai kebutuhan publik. Namun, besarnya manfaat tetap bergantung pada kinerja perusahaan, pembagian keuntungan, serta aturan pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, kepemilikan saham juga dapat membawa risiko apabila perusahaan mengalami kerugian atau membutuhkan tambahan modal.
Hingga kini, gagasan kepemilikan saham sebesar 10–20 persen tersebut belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Aulia juga belum menjelaskan skema pembiayaan, mekanisme perolehan saham, maupun perusahaan yang akan menjadi sasaran apabila pemerintah pusat membuka peluang tersebut.
Bagi Pemkab Kukar, harapannya adalah agar daerah yang menjadi tempat berlangsungnya kegiatan industri dapat memperoleh manfaat ekonomi lebih luas, sejalan dengan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan lingkungan setempat.
Editor: Dzulfikar