324 Kepala Daerah Ditangkap Akibat Terjerat Kasus Korupsi

MEULABOH, iNewsKutai.id - Sebanyak 324 kepala daerah di Indonesia ditangkap penegak hukum lantaran terjerat kasus tindak pidana korupsi. Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menjadi pejabat terakhir yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaaan suap.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Irjen Agung Makbul mengungkapkan, jumlah kepala daerah yang ditangkap tersebut berdasarkan data hingga Mei. Penangkapan tersebut menjadi bukti gencarnya pemerintah memberantas korupsi melalui penegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, penangkapan tersebut ternyata tidak membuat jera. Buktinya masih saja ada kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. "Tindak pidana korupsi dan pungli telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," katanya di Meulaboh, Selasa (17/5/2022) malam.
Untuk mencegah kepala daerah tersandung korupsi, Satgas Saber Pungli menurutnya terus menggelar sosialisasi, edukasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
"Saber pungli itu pengendali dan penanggung jawabnya Menkopolhukam. Saya hadir di Aceh Barat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi atas undangan Bupati Aceh Barat," kata perwira tinggi Polri ini.
Menurut Makbul, sosialisasi dilakukan untuk menuju zona integritas wilayah berbasis korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di Aceh Barat.
Editor : Abriandi