3. Berkas Pernikahan Ditolak KUA
Kantor Kelurahan Wiringpalannae yang menjadi lokasi pernikahan menolak menerbitkan dokumen karena kedua pasangan masih di bawah umur. Sekretaris Kelurahan Wiringpalannae, Fatimah mengungkapkan jika orangtua dari mempelai perempuan sempat mengajukan permohonan penerbitan dokumen pernikahan namu ditolak karena tidak memenuhi syarat.
"Sempat ke kantor kelurahan mengurus surat, namun tidak bisa dilayani karena kedua anak yang ingin menikah masih di bawah umur," pungkasnya.
4. Menikah Secara Siri
Lantaran belum cukup umur dan belum memenuhi syarat untuk, kedua keluarga sepakat untuk menikahkan Ferdi dan Nikma secara siri. Apalagi, berkas pernikahan yang diajukan ditolak KUA.
Rencananya, pernikahan baru akan dicatatkan dalam dokumen negara jika keduanya sudah cukup umur. Meski menikah siri, namun pernikahan kedua pelajar ini digelar secara meriah disaksikan kedua keluarga dan masyarakat termasuk rekan keduanya.
"Kami tidak ingin ada zina dalam hubungan Ferdi dan Nikma Sari makanya kami nikahkan secara siri. Kalau tidak seperti itu, kami juga nanti yang ikut berdosa. Insya Allah kalau sudah cukup umur pihak keluarga akan urus surat-surat nikahnya," kata salah seorang kerabat dari mempelai perempuan, Muhammad Aris.
5. Mahar Rp35 juta
Untuk mempersunting kekasihnya Nikma, keluarga Ferdi diketahui hanya memberikan mahar sebesar Rp35 juta dan seperangkat alat salat. Kedua keluarga sepakat untuk tidak saling memberatkan karena pernikahan tersebut tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Editor : Abriandi